Pemerintah membuka kembali kesempatan bagi orang asing pasangan kawin campur (mix marriage) untuk memasuki Wilayah Indonesia. Mulai Senin (5/4/2021), Direktorat Jenderal Imigrasi telah membuka askes untuk pasangan kawin campur mengajukan permohonan visa tinggal terbatas (VITAS) penyatuan keluarga melalui website visa online.imigrasi.go.id. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, orang asing yang menikah dengan WNI termasuk anak […]