BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib untuk Anda dapatkan sebagai pekerja. Pemerintah mengadakan program BPJS ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pekerja. Namun, apa beda jaminan hari tua dan jaminan pensiun dalam jaminan ini? Simak penjelasan perbedaannya lewat artikel berikut!
Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Berikut perbedaan jaminan hari tua dan jaminan untuk pensiun yang perlu Anda ketahui:
1. Jaminan Hari Tua
Jaminan hari tua merupakan program perlindungan dari perusahaan untuk karyawan atau pekerjanya. Tujuannya untuk menjamin agar pekerja menerima uang tunai setelah masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total setelah kecelakaan kerja. Iuran jaminan akan pemberi kerja berikan sebesar 3,7%.
Jaminan ini berupa uang tunai yang besarnya tergantung dari posisi pekerjaan dan akumulasi selama beberapa tahun bekerja. Uang tunai tersebut bisa Anda cairkan apabila memenuhi syarat tertentu, antara lain:
– Usia sudah mencapai 56 tahun.
– Mengundurkan diri dari pekerjaan dan tidak aktif dalam pekerjaaan lain.
– Terkena pemutusan hubungan kerja dan sedang tidak aktif bekerja.
– Meninggalkan negara Indonesia untuk selamanya.
– Mengalami cacat total atau meninggal dunia.
2. Jaminan Pensiun
Selanjutnya adalah jaminan pensiun yang merupakan program untuk mempertahankan derajat agar kehidupan pekerja tetap layak meskipun kehilangan atau berkurang penghasilannya di usia pensiun.
Bentuk jaminan ini umumnya berupa uang tunai yang bisa Anda dapatkan dalam setiap bulan maupun sekaligus saat usia pensiun atau cacat total. Sedangkan jika pekerja meninggal dunia, jaminan akan diberikan pada ahli warisnya.
Beda jaminan hari tua dan jaminan pensiun juga terlihat dari besaran iurannya. Jika JHT memiliki iuran sebesar 3,7%, maka JP memiliki iuran sebesar 2%.
Manfaat Program JHT dan JP
Program JHT bermanfaat untuk memberikan dana sekaligus kepada pekerja yang sudah memasuki masa pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia. Hal tersebut berdasarkan pasal 37 UU SJSN. Dana JHT bisa Anda cairkan setelah menjadi peserta selama minimal 10 tahun.
Sedangkan pada JP, manfaatnya sesuai dengan pasal 41 UU SJSN, antara lain:
– Pensiun hari tua akan Anda terima setelah masa pensiun sampai meninggal dunia.
– Pensiun karena cacat setelah kecelakaan atau hingga meninggal dunia dan menikah lagi.
– Sebagai janda atau duda yang menjadi ahli waris dari peserta BPJS ketenagakerjaan.
– Dana pensiun sebagai anak atau ahli waris setelah mencapai usia 23 tahun, bekerja, kemudian menikah.
– Pensiun yang diterima orang tua dari ahli waris peserta lajang hingga batas waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
Setiap peserta yang sudah pensiun, berhak untuk menerima uang pensiun setelah memenuhi masa iuran minimal selama 15 tahun sesuai peraturan perundang-undangan. Jika tidak sampai 15 tahun peserta meninggal dunia, maka pihak ahli waris yang berhak menerimanya.
Sudah Mengerti Tentang Perbedaan JHT dan JP?
Itulah beberapa beda jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang perlu Anda ketahui sebagai karyawan dalam perusahaan. Pastikan Anda menerima hak dari program BPJS ketenagakerjaan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga masa tua Anda akan lebih terjamin kesejahteraannya!